PENDAHULUAN
Desa
Kuta Baru merupakan salah satu desa yang terdapat di kabupaten Serdang Bedagei.
Secara geografis, untuk sebelah utara Desa Kuta Baru berbatasan langsung dengan
Desa Paya Lombang, sebelah selatan berbatasan dengan Desa Penggalangan. Sebelah
barat berbatasan dengan Desa Paya Lombang, dan sebelah timur berbatasan dengan
PT PN 3 Rambutan. Secara umum gambaran fisik Desa Kuta Baru Kecamatan Tebing
Tinggi terdiri dari perkebunan, persawahan dan
terdapat aliran sungai-sungai kecil.
Luas Desa Kuta Baru seluruhnya adalah 600,5 Ha, dan yang dijadikan tempat pemukiman adalah 30 Ha.
Perkuburan seluas 0,5 Ha, dan
untuk ladang/tegalan
adalah 207 Ha, selain itu juga dijadikan untuk areal
persawahan dimana terdapat irigasi ½ teknis seluas 250 Ha dan irigasi sederhana
seluas 100 Ha.
Adapun
Jumlah penduduk yang tinggal di Desa Kuta Baru adalah berjumlah 4356 jiwa (1199
Kepala Keluarga),dengan komposisi menurut gender yaitu 2184 jiwa untuk laki-laki,sedangkan yang
perempuan 2172 jiwa. Agama yang dianut
oleh masyarakat Desa Kuta Baru 99% (4344 orang) beragama muslim dan 1% (12
orang) beragama kristen protestan. Masyarakatnya secara umum bermata
pencaharian sebagai petani sawah,sektor
buruh/perkebunan dan sebahagian kecilnya berprofesi sebagai petani ikan.
Desa ini memiliki potensi perikanan perairan tawar yang cukup besar untuk usaha
perikanan perairan tawar berupa kolam.
Sarana
dan prasarana yang terdapat di Desa Kuta Baru telah mendukung aktifitas masyarakat. Beberapa fasilitas tersebut
seperti terdapat kantor kepala desa untuk mendapatkan informasi, sumber
energi listrik dari PLN. Akses menuju
desa pun sudah bagus dibuktikan dengan jalan aspal sepanjang jalan utama dan
jalan aspal macadam sepanjang jalan dusun. Fasilitas Pendidikan yang tersedia
hanya ada 1 SDN saja. Untuk tempat Peribadatan terdapat 3 mesjid dan 1
mushollah.
Kegiatan
perikanan yang dilakukan warga Desa Kuta Baru hanya baru ada 1 kegiatan
perikanan yaitu budidaya pembesaran ikan
lele dumbo dalam kolam-kolam.Sedangkan untuk kegiatan berupa pembenihan dan
pengolahan masih belum dilakukan.
Penguatan
kelembagaan usaha di Desa Kuta Baru ini mempunyai peranan yang sangat penting
dalma perkembangan usaha. Kelembagaan pelaku usaha yang terkait dengan budidaya ikan di Desa Kuta Baru
sudah terbentuk berupa kelompok pembudidaya ikan, di desa tersebut terdapat 16
kelompok pembudidaya ikan, dan jenis ikan yang di budidayakan adalah ikan lele
( Clarias gariepinus). Untuk kelompok
yang menjadi responden yaitu kelompok pembudidaya ikan Lele “Selancar”, yang
beranggotakan 11 orang yang berasal dari masyarakat desa tersebut, dan diketuai
oleh Sugioyono, kelompok ini mempunyai lahan budidaya seluas 75,2 hektar, dan
40 kolam pembesaran ikan. Latar belakang dibentuknya kelembagaan ini didasari
dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan berfungsi sebagai wadah bagi
petani pembudidaya untuk mencapai suatu tujuan yang ditetapkan secara
bersama-sama.
Dalam
pembentukan kelembagaan ini sudah diberlakukan azas-azas demokrasi yaitu para
anggota secara bebas memilih pengurus organisasi dan menentukan masa berlakunya kepengurusan.
Hal ini dapat mempengaruhi terhadap keberlangsungan kelembagaan usaha tersebut
pada masa yang akan datang.
Kelembagaan Pembiayaan Usaha
Tujuan
pembentukan kelembagaan pembiayaan usaha sangatlah penting bagi kegiatan
perikanan budidaya perikanan. Menurut hasil wawancara di desa ini belum didapatkannya
kelembagaan khusus untuk pembiayaan/permodalan usaha untk keperluan pembudidaya
didesa terkait dengan kegiatan budidaya ikan Lele. Terkait pada masalah
permodalan yang berasal dari sumbangsih anggota kelompok dan bantuan dana bergulir dari pemerintah untuk
memberikan pinjaman, dana digulirkan dan dikembalikan secar bertahap.
Karena
belum didapatkan lembaga khusus yang menangani masalah permodalan/ pembiayaan
usaha budidaya, maka petani budidaya
ikan tidak mengetahui prosedur atau cara untuk menjadi anggota kelembagaan
pembiayaan usaha jika kelembagaan tersebut dibentuk.
Kelembagaan Penyediaan Input Usaha
Kelembagaan penyediaan input usaha juga
diperlukan oleh pembudidaya di Desa Kuta Baru, meskipun lembaga ini belum
pernah ada dan petani budidaya juga belum pernah mendapatkan layanan penyediaan
input usaha mereka.Kelembagaan penyediaan input diharapkan sangan membantu
petani budidaya ikan Lele, karena selama ini pedagang pakan tidak membeli hasil
produksi ikan lele dan fungsinya hanya sebagai penyediaan pakan. Para petani
budidaya merasakan tidak mendapat keuntungan dari kegiatan pedagang pakan
tersebut, karena mereka harus membayar dengan kontan kepada pedagang tersebut
untuk mendapatkan pakan. Dengan demikian, petani budidaya merasa dirugikan,
karena pedagang pakan tidak dapat memberikan pinjaman pakan.
Kelembagaan Pemasaran
Sampai
saat ini belum ada kelembagaan khusus Pemasaran hasil budidaya di Desa Kuta
Baru. Para petani langsung memasarkan hasil panen mereka ke pedagang perantara
dan konsumen yang ada di kab. Serdang Bedagei, Perbaungan, Medan, Aceh dan
sampai ke provinsi Riau. Sehubungan
tidak adanya lembaga pemasaran maka petani budidaya tidak pernah
merasakan manfaatnya, dan pemasaran dilakukan oleh sesama anggota kelompok.
Kesimpulan Dan Saran
Berdasarkan
hasil survei saat pratikum lapangan diketahui bahwa belum banyak peran
kelembagaan usaha dalam kaitannya dengan pendapatan usaha pembudidaya ikan
Lele. Hal ini tergambar dari kondisi lapangan bahwa kelembagaan pelaku usaha
sudah ada, tp belum banyak berfungsi. Dalam hal ini , termasuk kelembagaan
pembiayaan usaha juga belum berperan dalam mendukung jalannya kegiatan budidaya
responden terkait dengan penyediaan input usaha, saat ini hanya disediakan oleh
para pedagang, serta belum terbentuknya kelembagaan pemasaran.
Penguatan
kelembagaan merupakan hal yang sangat penting dalam rangka mewujudkan
kelembagaan yang tangguh, dinamis dan mandiri. Keberadaan kelembagaan yang ada
pada masyarakat diharapkan akan merangsang peningkatan pendapatan masyarakat
sektor perikanan dan kelautan.
0 komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentar blog ana ya.. :)